Berdasarkan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dimana didalamnya mengatur terkait pengaduan nasabah serta komitmen BPRS HIK MCI dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, maka BPRS HIK MCI menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Pengaduan nasabah dapat disampaikan ke BPRS HIK MCI secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi BPRS HIK MCI serta secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPRS HIK MCI terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:
Persyaratan Pengaduan Tertulis | Persyaratan Pengaduan Lisan | ||
---|---|---|---|
Tanpa Tatap Muka | Dengan Tatap Muka | ||
Nasabah |
|
|
|
Perwakilan Nasabah |
|
Tidak Diperkenankan |
|
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
---|---|
Lisan | Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis | Maks 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |