Loading...

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Berdasarkan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dimana didalamnya mengatur terkait pengaduan nasabah serta komitmen BPRS HIK MCI dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, maka BPRS HIK MCI menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Pengaduan nasabah dapat disampaikan ke BPRS HIK MCI secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi BPRS HIK MCI serta secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPRS HIK MCI terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:

Persyaratan Pengaduan Tertulis Persyaratan Pengaduan Lisan
Tanpa Tatap Muka Dengan Tatap Muka
Nasabah
  • Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  • Dokumen Pendukung Pengaduan
  • Wajib diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
  • Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank
  • Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  • Dokumen Pendukung Pengaduan
Perwakilan Nasabah
  • Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  • Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  • Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  • Dokumen Pendukung Pengaduan

Tidak Diperkenankan

  • Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  • Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  • Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  • Dokumen Pendukung Pengaduan

Alur Pengaduan Nasabah secara Lisan dengan Tatap Muka di Kantor BPRS HIK MCI

Nasabah
menyampaikan
Pengaduan Tertulis
Register
pengaduan
nasabah
Pengumpulan bukti
/ dokumen
Tanggapan BPRS
Penyelesaian
Pengaduan
Nasabah
  1. Nasabah datang ke kantor BPRS HIK MCI dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
  3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
  5. Apabila terkait solusi yang ditawarkan kepada nasabah tidak bisa diterima oleh nasabah maka nasabah diharap menyampaikan pengaduan tertulis kepada BPRS HIK MCI

Alur Pengaduan Nasabah secara Tertulis ataupun Lisan tanpa Tatap Muka di Kantor BPRS HIK MCI

Nasabah
menyampaikan
Pengaduan Tertulis
Register
pengaduan
nasabah
Pengumpulan bukti
/ dokumen
Tanggapan BPRS
Penyelesaian
Pengaduan
Nasabah
  1. Nasabah menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
  3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
  4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
  5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Lisan Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan
Tertulis Maks 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan