Loading...

Layanan Pengaduan

Layanan Pengaduan

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Berdasarkan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dimana didalamnya mengatur terkait pengaduan nasabah serta komitmen BPRS HIK MCI dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, maka BPRS HIK MCI menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Pengaduan nasabah dapat disampaikan ke BPRS HIK MCI secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi BPRS HIK MCI serta secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPRS HIK MCI terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:

Persyaratan Pengaduan Tertulis Persyaratan Pengaduan Lisan
Tanpa Tatap Muka Dengan Tatap Muka
Nasabah
  • Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  • Dokumen Pendukung Pengaduan
  • Wajib diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
  • Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank
  • Bukti Identitas (KTP/Paspor)
  • Dokumen Pendukung Pengaduan
Perwakilan Nasabah
  • Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  • Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  • Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  • Dokumen Pendukung Pengaduan

Tidak Diperkenankan

  • Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
  • Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
  • Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
  • Dokumen Pendukung Pengaduan

Alur Pengaduan Nasabah secara Lisan dengan Tatap Muka di Kantor BPRS HIK MCI

Nasabah
mendatangi Bank
dan menyampaikan
pengaduan
Verifikasi data
nasabah &
pemberitahuan
waktu penyelesaian
Register
pengaduan &
konfirmasi
penerimaan
Tanggapan
BPRS
Penyelesaian
Pengaduan
Nasabah
  1. Nasabah mendatangi Bank dan menyampaikan pengaduan.
  2. Data Nasabah akan diverifikasi oleh Customer Service (CS) dan CS memberitahukan kepada Nasabah waktu penyelesaian pengaduan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima.
  3. CS meneruskan pengaduan tersebut kepada Unit Kerja Pelayanan dan Pengaduan Konsumen (UKPPK).
  4. UKPPK mencatat dan memberikan konfirmasi penerimaan Pengaduan dengan memberikan nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.
  5. UKPPK berkoordinasi dengan Unit Kerja Lain (UKL) untuk mencari solusi terkait pengaduan Nasabah tersebut.
  6. UKPPK menyampaikan Tanggapan secara lisan dan/atau tertulis kepada Nasabah terkait dengan solusi yang diberikan.
  7. Apabila Nasabah menerima solusi yang diberikan oleh Bank, maka pengaduan Nasabah dinyatakan selesai.
  8. Apabila Nasabah menolak solusi yang diberikan oleh Bank, maka diarahkan untuk mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Bank.
  9. Dalam hal Bank membutuhkan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian tidak dapat dipenuhi, Bank meminta kepada Nasabah untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis.

Alur Pengaduan Nasabah secara Lisan Tanpa Tatap Muka di Kantor BPRS HIK MCI

Nasabah
menghubungi
Nomor Telepon
Bank
Verifikasi data
nasabah &
pemberitahuan
waktu penyelesaian
Register
pengaduan &
konfirmasi
penerimaan
Tanggapan
BPRS
Penyelesaian
Pengaduan
Nasabah
  1. Nasabah menghubungi Nomor Telepon Bank dan menyampaikan Pengaduannya.
  2. Data Nasabah akan diverifikasi oleh Customer Service (CS) dan CS memberitahukan kepada Nasabah waktu penyelesaian pengaduan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima.
  3. CS meneruskan pengaduan Nasabah tersebut kepada Unit Kerja Pelayanan dan Pengaduan Konsumen (UKPPK).
  4. UKPPK mencatat dan memberikan konfirmasi penerimaan Pengaduan dengan memberikan nomor registrasi pengaduan dan tanggal penerimaan pengaduan.
  5. UKPPK menghubungi Nasabah kembali melalui pesan singkat atau aplikasi chat kepada Nasabah untuk memastikan pengaduan tersebut.
  6. UKPPK berkoordinasi dengan Unit Kerja Lain (UKL) untuk mencari solusi terkait pengaduan Nasabah tersebut.
  7. UKPPK menyampaikan Tanggapan secara lisan dan/atau tertulis kepada Nasabah terkait solusi yang diberikan.
  8. Apabila Nasabah menerima solusi yang diberikan oleh Bank, maka pengaduan Nasabah dinyatakan selesai.
  9. Apabila Nasabah menolak solusi yang diberikan oleh Bank, maka diarahkan untuk mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Bank.
  10. Dalam hal Bank membutuhkan dokumen pendukung dan jangka waktu penyelesaian tidak dapat dipenuhi, Bank meminta kepada Nasabah untuk menyampaikan secara tertulis.

Alur Pengaduan Nasabah secara Tertulis dengan Tatap Muka di Kantor BPRS HIK MCI

Nasabah
menyampaikan
Pengaduan Tertulis
ke kantor
Verifikasi &
pengisian formulir
pengaduan
Pengumpulan
bukti /
dokumen
Tanggapan
BPRS
Penyelesaian
Pengaduan
Nasabah
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah menyampaikan pengaduan tertulis datang langsung ke kantor dengan membawa identitas dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  2. Customer Service (CS) menanyakan keperluan Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dan meneruskan pengaduan kepada Unit Kerja Pelayanan dan Pengaduan Konsumen (UKPPK).
  3. UKPPK memberitahukan kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah waktu penyelesaian pengaduan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima.
  4. UKPPK menerima informasi pengaduan dan meminta Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah mengisi formulir informasi keluhan pada lembar pengaduan Nasabah.
  5. UKPPK melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap bukti identitas dan kelengkapan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  6. Dalam hal Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah belum memenuhi dokumen, Bank mengkonfirmasi dan meminta kekurangan dokumen dimaksud dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu dalam 10 (sepuluh) hari kerja.
  7. UKPPK berkoordinasi dengan Unit Kerja Lain (UKL) untuk mencari solusi terkait pengaduan tersebut.
  8. UKPPK menyampaikan tanggapan Pengaduan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dengan solusi yang diberikan.
  9. Apabila Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah menerima solusi yang diberikan oleh Bank, maka pengaduan Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dinyatakan selesai.
  10. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan, maka Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK, pengadilan atau di luar Pengadilan.

Alur Pengaduan Nasabah secara Tertulis Melalui Email atau Surat

Nasabah
mengirimkan
Pengaduan Tertulis
via Email / Surat
Verifikasi &
pencatatan
pengaduan
Pengumpulan
bukti /
dokumen
Tanggapan
BPRS
Penyelesaian
Pengaduan
Nasabah
  1. Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah mengirimkan pengaduan tertulis melalui Email atau Surat dengan melengkapi identitas dan dokumen pendukung yang diperlukan.
  2. Unit Kerja Pelayanan dan Pengaduan Konsumen (UKPPK) menerima, memeriksa, dan mencatat pengaduan serta dokumen pendukung yang diperlukan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima.
  3. UKPPK melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap bukti identitas dan kelengkapan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
  4. Dalam hal Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah belum memenuhi dokumen, Bank mengkonfirmasi dan meminta kekurangan dokumen dimaksud dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal kondisi tertentu, Bank dapat memperpanjang jangka waktu dalam 10 (sepuluh) hari kerja.
  5. UKPPK berkoordinasi dengan UKL untuk mencari solusi terkait dengan pengaduan tersebut.
  6. UKPPK mengirimkan kembali tanggapan Pengaduan secara tertulis kepada Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah terkait dengan solusi yang diberikan.
  7. Apabila Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah menerima solusi yang diberikan oleh Bank, maka pengaduan Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dinyatakan selesai.
  8. Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan Pengaduan, maka Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK, pengadilan atau di luar Pengadilan.

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan Jangka Waktu Penanganan Pengaduan
Lisan Maks 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan
Tertulis Maks 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

Media Layanan Pengaduan

No. Media
1 Kantor Bank
2 Telepon Bank (0274) 881159
3 Email resmi Bank (corsec@bprshikmci.co.id)
4 Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK)