Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) adalah produk keuangan syariah yang menggabungkan wakaf uang dengan deposito syariah. Melalui CWLD, dana deposito yang ditempatkan oleh nasabah akan diwakafkan secara sementara, sedangkan keuntungan atau bagi hasilnya digunakan untuk program sosial dan kemaslahatan. Program ini dikelola oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dan bekerja sama dengan Nazhir—pihak yang bertanggung jawab menyalurkan dana wakaf kepada penerima manfaat (Mauquf Alaih). Dengan skema ini, nasabah tidak hanya mendapatkan manfaat investasi syariah, tetapi juga berkontribusi dalam keberlanjutan program wakaf produktif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do'a anak yang sholeh" (HR. Muslim no. 1631)
Dapatkan informasi lebih lengkap tentang BPRS HIK MCI sebagai LKS PWU melalui dokumen berikut:
Download PDFAspek | Deposito Regular | Cash Waqf Linked Deposit |
---|---|---|
Pengelola Dana | Bank Syariah | Bank Syariah sebagai LKSPWU bekerja sama dengan Nazhir |
Skema Investasi | Dana diinvestasikan secara tradisional oleh bank syariah. | Dana diinvestasikan oleh bank syariah dengan tujuan untuk mencapai keuntungan finansial (menjaga harta) dan juga memberikan manfaat sosial melalui wakaf. |
Tujuan Investasi | Mencapai keuntungan finansial untuk nasabah. | Mencapai keuntungan finansial untuk nasabah sambil juga memberikan manfaat sosial melalui wakaf. |
Bagi Hasil | Nasabah menerima bagian dari keuntungan investasi sesuai dengan prinsip syariah. | Nasabah tidak menerima bagi hasil langsung, tetapi dana bagi hasil dari investasi disalurkan untuk tujuan amal. |
Manfaat Sprititual | Berlaku sebatas berkesempatan untuk berinvestasi secara syariah, maka terbebas dari riba. | Manfaat yang sama dengan deposito syariah biasa ditambah kontribusi pada kebaikan sosial dan pahala spiritual melalui wakaf. |
Beasiswa Sahabat Bintang adalah beasiswa investasi SDM yang mengelola biaya untuk pendidikan dan pem...
Lokasi: Yogyakarta
Nahzir: Dompet Dhuafa
Target: 395000000.00
Tersedia
SelengkapnyaBayangkan, setiap tetes air yang mengalir dari sumur wakaf Anda bisa menjadi penyelamat bagi mereka...
Lokasi: Gunung Kidul
Nahzir: Baitul Maal Muamalat (BMM)
Target: 198000000.00
Terpenuhi
SelengkapnyaMerupakan pemanfaatan bagi hasil deposito yang ditempatkan oleh nasabah di BPRS HIK MCI sebagai dana wakaf. Deposito ditempatkan dalam jangka waktu satu tahun dan bisa ditarik kembali setelah jatuh tempo. Wakif selaku pemilik dana deposito dapat memilih program wakaf dan nadzir yang bekerjasama dengan BPRS HIK MCI.
Wakif mengisi form keikutsertaan wakaf
Memberikan kuasa blokir dan pembukaan blokir senilai komitmen wakaf
Memberikan Standing Instruction pembukaan deposito kepada bank
Wakif menerima Akta Ikrar Wakaf