Di era modern, ada banyak pilihan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan finansial, termasuk dalam hal perbankan. Bagi orang-orang yang ingin melakukan transaksi keuangan berdasarkan prinsip-prinsip Islam, bank syariah berfungsi dengan aman sebagai salah satu alternatif menarik dibandingkan bank konvensional. Namun, bagi sebagian orang, penjelasan mengenai perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah seringkali membingungkan.
Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara bank konvensional dan bank syariah secara rinci agar Anda dapat membuat pilihan yang tepat dalam mengelola keuangan Anda.
Apa itu Bank Syariah dan Bank Konvensional?
Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa menurut Otoritas Jasa Keuangan, lembaga perbankan syariah adalah lembaga yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Bank syariah beroperasi berdasarkan Islam, yaitu al-Quran, hadits, dan fatwa yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sebaliknya, bank konvensional melaksanakan operasinya berdasarkan sistem perbankan umum yang dipraktekkan secara internasional. Bank konvensional tidak terikat oleh hukum syariah dan bebas untuk mengadopsi sistem bunga dalam produk dan layanan mereka.
8 Perbedaan Fundamental antara Bank Syariah dan Bank Konvensional
Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam mengenai perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah, mari kita eksplorasi delapan aspek fundamental berikut ini:
Prinsip Dasar
Perbedaan dimulai dari prinsip dasar yang mengatur kedua jenis bank. Sistem perbankan syariah didasarkan pada syariah yang terdiri dari Al-Quran dan Hadis serta fatwa yang diberikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Ini berarti bahwa semua operasi dan produk bank syariah harus sesuai dengan hukum Islam dan bebas dari riba, gharar, dan maisir.
Di sisi lain, bank konvensional beroperasi di bawah hukum perbankan umum yang diakui di seluruh dunia. Sistem ini tidak memiliki ketentuan Islam dan oleh karena itu memberikan ruang untuk penagihan bunga pada semua produk dan layanannya.
Tujuan dan Sasaran Bank
Bank syariah cenderung memiliki tujuan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan rekan-rekan konvensionalnya. Hal ini dikarenakan bank syariah didirikan untuk memastikan bahwa ada ekonomi yang adil, merata, dan menyediakan untuk masyarakat, sesuai dengan hukum Islam. Namun, keuntungan yang mereka peroleh bukan hanya keuntungan dalam hal finansial, tetapi juga dalam hal bagaimana mereka membantu meningkatkan kesejahteraan umum di komunitas.
Hubungan antara Nasabah
Hubungan yang dibangun antara bank dan nasabah dalam sistem perbankan Islam adalah kemitraan (yang berarti syirkah dalam bahasa Arab) di mana salah satu pihak memiliki akses untuk mengumpulkan dana dari pihak lainnya. Dalam skenario ini, bank bertindak sebagai administrator. Dana nasabah telah dipercayakan kepada bank untuk dikelola sesuai dengan ketentuan Syari'ah serta kontrak yang disepakati untuk tujuan ini.
Sistem Operasional
Bank Islam terlibat dalam menjalankan berbagai kontrak yang sesuai dengan Syari'ah dalam produk dan layanan mereka. Kontrak-kontrak ini, yaitu mudharabah, musyarakah, murabahah, dan ijarah, diketahui konsisten dengan prinsip-prinsip Syari'ah. Kontrak-kontrak tersebut pada akhirnya berfungsi sebagai dasar bagi bank Islam untuk menggerakkan simpanan nasabah dan memberikan layanan yang berguna bagi klien mereka dan bank itu sendiri.
Aturan Denda
Bank Islam memberlakukan ta'zir sebagai denda untuk penyelesaian kewajiban yang terlambat. Denda ini bukan bersifat menghukum tetapi lebih kepada tujuan pendidikan bagi nasabah. Tujuan utamanya adalah untuk mengingatkan klien lembaga agar efektif dalam menghormati kewajiban mereka.
Di sisi lain, bank konvensional menunjukkan kasus yang tegas pada klien yang melakukan pembayaran terlambat dari saldo terutang dengan memberlakukan denda keterlambatan konvensional. Denda tersebut cukup tinggi dibandingkan dengan denda Islam untuk keterlambatan penyelesaian yang sama. Alasan untuk ini adalah untuk mencegah klien dari gagal memenuhi kewajiban.
Pengawasan dan Supervisi
Bank Islam diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS). OJK menjamin bahwa kegiatan bank Islam dilakukan dalam kerangka hukum dan peraturan yang mengatur kegiatan bank komersial lainnya di negara ini, sementara DPS menjamin bahwa bank tersebut.
Pengelolaan Dana
Bank syariah mengelola dana dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tidak seperti bank konvensional yang meminjamkan dana nasabah tanpa batasan tertentu. Dana nasabah dapat dipinjam untuk berbagai aktivitas termasuk yang diharamkan.
Kesimpulan
Perbedaan dalam hal aplikasi untuk bank syariah dan bank konvensional bersifat multi-dimensi yang terdiri dari tujuan dan sasaran, prinsip dasar perbankan, karakteristik konsumen dan bank, struktur organisasi sistem operasional, arsitektur sistem bunga, serta sistem penalti pengoperasian. Ruang lingkup yang diteliti adalah haryatu al-syarqiah.
Bank syariah menyediakan alternatif yang baik bagi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan yang menghindari praktik yang tidak sesuai syariah, dengan mempromosikan keadilan, akuntabilitas, serta transparansi setiap produk dan layanan.
Keputusan ini lebih bersifat pengalaman individu. Bagi mereka yang ingin melakukan transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip bank syariah, maka mereka akan memilih bank syariah.
12 Mar 2025